Ahmady telah dituduh bekerja sama dengan kedutaan besar Eropa untuk mempromosikan homoseksualitas, kunjungan ke Israel, kerja sama dan komunikasi dengan media asing musuh, infiltrasi, dan mengirimkan laporan palsu tentang Iran kepada pelapor khusus PBB
JERNIH—Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada peneliti berkewarganegaraan ganda Inggris-Iran, Kameel Ahmady. Keputusan pengadilan Iran tersebut dilaporkan berita Iran, Tasnim, Minggu (13/12) lalu.
Antropolog dan peneliti sosial itu dihukum karena melakukan penelitian yang bersifat “subversif” (pemberontakan dalam meruntuhkan sebuah kekuasaan). Dia juga didenda € 600.000 (Rp 10,2 miliar), yang menurut otoritas Iran, jumlah tersebut diduga sama dengan yang dia terima untuk penelitiannya dari lembaga-lembaga yang dituduh mencoba menggulingkan rezim Iran.
Melalui Twitter-nya, Ahmady mengatakan bahwa haknya untuk mendapatkan pengacara selama masa penahanan telah ditolak. “Bertentangan dengan semua … harapan untuk pengadilan yang adil, saya dijatuhi hukuman setelah akses ke pengacara ditolak selama 100 hari penahanan dan interogasi di luar hukum, dan setelah dua sesi persidangan tidak profesional yang penuh dengan pelanggaran yudisial,” cuitnya di Twitter.
Pengacara Ahmady, Amir Raesian, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas keputusan hukuman penjara sembilan tahun itu. Alasan perbedaan durasi hukuman penjara Ahmady itu belum jelas.
Dianggap kontroversial
Ahmady meneliti isu-isu seperti pernikahan anak dan sunat perempuan di Iran. Dia sebelumnya ditahan pada 2019 karena diduga terkait dengan lembaga yang berafiliasi dengan dinas intelijen asing, tetapi kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Istri Ahmady mengatakan kepada Pusat Hak Asasi Manusia di Iran bahwa penelitiannya telah diterbitkan dengan persetujuan pemerintah.
Laporan kantor berita Tasnim mengatakan, Ahmady telah dituduh bekerja sama dengan kedutaan besar Eropa untuk mempromosikan homoseksualitas, kunjungan ke Israel, kerja sama dan komunikasi dengan media asing musuh, infiltrasi, dan mengirimkan laporan palsu tentang Iran kepada pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia di Iran.
Di bawah hukum Iran, homoseksualitas dan bepergian ke Israel dianggap ilegal. Iran juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Iran telah menahan beberapa orang dengan kewarganegaraan ganda selama bertahun-tahun. Warga Inggris-Iran Nazanin Zaghari-Ratcliffe, seorang karyawan Thomson Reuters Foundation, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan spionase. [AP/Reuters]