Site icon Jernih.co

Israel Sahkan UU Hukuman Mati Hanya untuk Warga Palestina, Dunia Internasional Mengecam

Aktivis Palestina dan Israel melakukan protes pada bulan Desember menentang RUU hukuman mati bagi warga Palestina, di dekat Beit Jala di Tepi Barat (Foto: Reuters)

Keputusan Parlemen Israel (Knesset) kali ini benar-benar memicu gelombang kecaman internasional. Di tengah eskalasi konflik yang belum mereda, Israel justru mengesahkan aturan yang oleh banyak pihak disebut sebagai “legalisasi pembunuhan” yang diskriminatif.

JERNIH – Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang didakwa melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel. Keputusan yang diambil pada Senin (30/3/2026) ini menandai pergeseran drastis dalam sistem hukum Israel, yang selama lebih dari enam dekade tidak pernah mengeksekusi tahanan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mendukung RUU tersebut, sementara 48 lainnya menolak.

Aktor utama di balik UU ini adalah Menteri Keamanan Nasional dari sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir. Dalam aksi yang provokatif, Ben-Gvir tampak mengenakan pin di kerah bajunya yang berbentuk tali gantungan saat sesi debat berlangsung.

“Kita mencetak sejarah! Kami berjanji, kami menepati,” tulisnya di akun X sesaat setelah UU tersebut disahkan. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, “siapa pun yang mencabut nyawa warga Israel, nyawanya akan diambil oleh negara.”

Kritik tajam muncul karena UU ini dirancang dengan struktur yang hanya menyasar warga Palestina, namun secara otomatis mengecualikan warga Yahudi. Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki akan diadili di pengadilan militer. Di sini, hukuman mati menjadi vonis standar bagi mereka yang dianggap melakukan “tindakan terorisme”.

Untuk warga negara Israel (termasuk pemukim Yahudi), UU ini mensyaratkan terdakwa harus terbukti bertujuan “mengakhiri eksistensi Negara Israel”. Klausul ini secara teknis membuat warga Yahudi hampir mustahil dijerat hukuman mati meski melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina. UU menetapkan metode hukuman gantung yang harus dilaksanakan dalam waktu 90 hingga 180 hari setelah vonis dijatuhkan.

Kecaman Global: Apartheid dan Kejahatan Perang

Otoritas Palestina (PA) menyebut undang-undang ini sebagai “kejahatan perang” dan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa Keempat. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia Amnesty International dan B’Tselem menyoroti tingkat keyakinan bersalah di pengadilan militer Israel yang mencapai 96%, yang sering kali didasarkan pada pengakuan di bawah siksaan.

“Hamas telah mengalahkan kita karena kita telah kehilangan nilai-nilai kita,” ujar Ram Ben Barak, anggota parlemen oposisi dan mantan Wakil Direktur Mossad, yang menolak keras rasisme dalam sistem hukum tersebut.

Beberapa menit setelah ketukan palu di Knesset, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI) langsung mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan UU tersebut. Mereka berpendapat bahwa UU ini inkonstitusional, diskriminatif, dan melanggar hukum internasional karena Israel tidak memiliki kedaulatan untuk membuat UU di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia juga telah menyatakan “keprihatinan mendalam” karena langkah ini dianggap merusak prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini diklaim oleh Israel.

Perbandingan Sistem Hukuman Baru:

AspekTerdakwa Palestina (Tepi Barat)Terdakwa Warga Israel (Yahudi)
YurisdiksiPengadilan MiliterPengadilan Kriminal Sipil
Ambang BatasMelakukan “tindakan terorisme”Harus berniat “meniadakan eksistensi negara”
Vonis MatiMenjadi hukuman default (standar)Sangat sulit/hampir mustahil diterapkan
Grasi/RemisiTidak disediakan (kecuali kondisi khusus)Tersedia mekanisme hukum sipil
Exit mobile version