Site icon Jernih.co

Israel Terbukti Gunakan Senjata Ilegal Fosfor Putih di Kawasan Padat Penduduk Lebanon

Foto: Getty

JERNIH – Organisasi hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW), merilis laporan mengejutkan yang menuduh militer Israel berulang kali menggunakan fosfor putih dalam serangannya ke pemukiman sipil di Lebanon Selatan. Penggunaan zat kimia berbahaya ini dinilai melanggar hukum humaniter internasional karena dilakukan di wilayah berpenduduk.

Dalam laporan yang dirilis Senin (9/3/2026), HRW mengungkapkan bukti kuat bahwa pasukan Israel menembakkan artileri berisi fosfor putih di atas rumah-rumah penduduk di kota Yohmor pada 3 Maret lalu.

HRW berhasil memverifikasi dan menentukan lokasi geografis (geolocating) dari tujuh foto dan video yang beredar di media sosial. Hasilnya menunjukkan amunisi fosfor putih pecah di udara membentuk pola awan asap khas “buku jari” (knuckle shape), yang identik dengan peluru artileri 155mm seri M825.

Tim Pertahanan Sipil dari Komite Kesehatan Islam di Yohmor terlihat memadamkan api yang membakar atap rumah, balkon, hingga mobil warga. Mengingat jarak jatuhnya zat tersebut di tengah konsentrasi warga, HRW menyimpulkan serangan ini adalah penggunaan ilegal yang membahayakan nyawa warga sipil.

“Penggunaan fosfor putih secara melanggar hukum di atas wilayah padat penduduk adalah hal yang sangat memprihatinkan. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah kenyataan bahwa ini mencerminkan pola berkelanjutan di Lebanon Selatan,” ujar Richard Weir, penasihat senior krisis dan senjata HRW.

Fosfor putih adalah zat kimia yang sangat reaktif. Meskipun militer sering menggunakannya sebagai tabir asap atau penerangan medan tempur, zat ini memiliki efek mengerikan jika mengenai manusia.

Paparan zat ini dapat membakar hingga menembus otot dan tulang. Asapnya juga dapat merusak sistem pernapasan dan mata secara permanen. Karena sifatnya sebagai senjata pembakar (incendiary), penggunaannya di wilayah sipil dilarang oleh hukum internasional kecuali jika tindakan pencegahan ketat diambil untuk meminimalkan kerugian sipil.

Hingga Mei 2024, Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat setidaknya 173 orang terluka akibat paparan fosfor putih. Namun, Israel hingga kini belum menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

HRW mencatat adanya “celah hukum” karena Israel bukan merupakan pihak dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) yang mengatur senjata pembakar, berbeda dengan Lebanon yang sudah meratifikasinya.

Richard Weir menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan HRW seharusnya menjadi alasan kuat bagi sekutu utama Israel untuk menghentikan bantuan militer. “Kurangnya akuntabilitas hanya akan menyuburkan siklus impunitas dan meningkatkan risiko bagi warga sipil,” tambahnya.

HRW juga mendesak pemerintah Lebanon untuk segera meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) guna memastikan adanya forum hukum untuk menuntut kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya.

Exit mobile version