JAKARTA-Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 21 November 2019, menyatakan pihak Istana menghormati keputusan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan gugatan terhadap Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya Istana sepenuhnya akan menghormati putusan MK terkait hasil uji materi atau judicial review yang diajukan tiga petinggi KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.
“Kita menghormati dan kita menunggu apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” kata Pramono.
Ditambahkan Pramono, Indonesia adalah Negara hukum, sehingga pengajuan gugatan hukum sudah seharusnya dihargai. Pihak Istana juga menghormati pengajuan uji materi UU KPK hasil revisi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa, kumpulan tokoh, dosen dan organisasi.
“Kita menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK, karena ini sudah masuk pada wilayah hukum dan sudah di MK,”
Sebagaimana diketahui, hari Rabu, 20 November 2019, kemarin, tiga pemimpin KPK dan 10 tokoh lain mendatangi Gedung MK di di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta untuk mengajukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi. Mereka didampingi Koalisi Masyarakat Sipil mendaftarkan uji materi ke MK mengatasnamakan bangsa Indonesia.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mewakili rekan-rekannya mengatakan pimpinan KPK terpaksa turun langsung menjadi pemohon gugat UU KPK karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.
“Kita punya legal standingnya, memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standingnya apa, AD/ART-nya apa sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita,” kata Saut
(tvl)