“Pengadilan memerintahkan pihak Kepolisian segera mengeluarkan dua tersangka kasus terorisme dari tahanan Polda Sulawesi Selatan atau tahanan Densus 88 Polri”
JAKARTA – Sebanyak dua tersangka perkara terorisme kelompok Makassar yakni Muslimin J dan Wahyudi, rupanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar sejak Kamis (10/6/2021) melalui istri dua orang tersangka tersebut, yakni Syamsinar dan Andi Zakiah Nurhafizah. Dimana dalam gugatan itu ditujukan kepada Kapolri dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Dalam petitumnya, para istri tersangka meminta hakim PN Makassar untuk menyatakan tindakan penahanan suami pemohon oleh Detasemen Khusus 88 Polri di Rutan Tahti Polda Sulsel tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum gugatan yang dikutip, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, meminta hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan pihak Densus 88 yang berkenaan dengan penahanan para tersangka teroris.
“Pengadilan memerintahkan pihak Kepolisian segera mengeluarkan dua tersangka kasus terorisme dari tahanan Polda Sulawesi Selatan atau tahanan Densus 88 Polri,” tulisnya.
“Memulihkan hak suami pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut petitum tersebut.
Sebelumnya, pasca kejadian bom di Gereja Kathedral Makassar, aparat terus melakukan pengejaran terhadap orang atau kelompok yang terindikasi terlibat aksi terorisme. Puluhan orang telah diamankan dalam operasi tersebut.