JERNIH – Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat Senin (11/1/2021) besok hingga Senin (25/1/2021). Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021)
“Kami mendukung keputusan pemerintah pusat untuk pengetatan pengendalian secara integral di Jabodetabek dan Jawa-Bali,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (9/1/2021). Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakukan PSBB ketat di Jawa-Bali mulai Senin depan.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berakibat pada pengawasan yang dapat dilakukan secara bersama dan simetris. Dia berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menekan angka kasus. “Kalau hanya wilayah tertentu, yang lain tetap berkegiatan, ikhtiar tidak akan optimal,” tuturnya.
Setidaknya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.
1. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Anies juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Langkah tersebut kata dia diperlukan agar pengetatan tidak berlangsung lama. [*]