Site icon Jernih.co

Jangan Coba-Coba Gunakan Surat PCR Palsu. Ini Akibatnya

Satgas Covid akan memperketat verifikasi surat PCR terutama di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional

JERNIH-Terbongkarnya sindikat pemalsuan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara jualbeli surat PCR membuat Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan pengecekan surat PCR yang dibawa warga masyarakat. Surat PCR ilegal itu dijualbelikan melalui online yang melibatkan berbagai orang diberbagai lokasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik, diwajibkan memiliki hasil tes Covid-19 dengan status negatif atau tidak terpapar.

“Akan terus dilakukan pegetatan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” kata Wiku di Gedung BNPB.

Satgas juga memastikan petugas verfikator Covid-19 melakukan pengecekan secara ketat di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional.

Bagi mereka yang kedapatan memalsukan atau menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19,akan dikenakan pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” Wiku menekankan.

Wiku juga meminta masyarakat, meski hanya melakukan perjalanan domestik agar masyarakat melengkapi syarat perjalanan dengan surat hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan..

“Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia,” jelas Wiku menerangkan alasan penggunaan surat PCR.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang penjual surat hasil tes PCR palsu yang dipasarkan secara online lewat Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun).

Kasus ini terungkap berawal dari unggahan dr Tirta Mandira Hudhi yang mencuit adanya bisnis illegal penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.

Ketiganya kemudian menggunakan surat swab PCR palsu itu untuk perjalanan ke Bali. Mereka berhasil mengelabui petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bisa masuk Bali dengan mulus.

Kini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (tvl)

Exit mobile version