Site icon Jernih.co

Jika Kasus Corona Naik PSBB Ketat DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 11 Oktober

Sebelumnya DKI Jakarta telah menerapkan PSBB DKI Jakarta ketat mulai 14 hingga 27 September 2020.

JERNIH-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 jika kasus Covid-19 terus naik.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Aturan PSBB DKI Jakarta tercantum dalam Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dan telah ditandatangani Anies per 11 September kemarin.

Menurut Anies, sudah ada tanda-tanda kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, melandai. Dimana pada 12 hari pertama bulan September terjadi pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Kemudian pada 12 hari berikutnya penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M,” kata Anies.

Dalam Pergub tersebut disebutkan, dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020,” demikian isi Kepgub tersebut.

Dengan adanya Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 maka menganulir Kepgub 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi. Kepgub 959 mulai berlaku pada 14 September 2020. (tvl)

Exit mobile version