JAKARTA—Rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan tilang elektronik patut diapresiasi tinggi. Dengan cara modern tersebut harapan untuk mencapai kinerja Kepolisian di era ‘Promoter’ (Profesional, Modern, Tepercaya) yang lebih modern, efektif, akuntabel dan profesional bisa segera diraih. Cerita lama soal polisi yang sengaja mencari kesalahan dari pengendara kendaraan bermotor guna mengutip denda liar pun akan segera menjadi sejarah.
Selain menyasar pengemudi mobil, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), memang juga akan diterapkan kepada pengendara sepeda motor. Penerapan kebijakan itu akan diawali dengan sosialiasi sepekan pada awal Februari ini.
Sebagaimana dinyatakan pihak Kepolisian, tilang elektronik akan diterapkan di berbagai titik kawasan di Jakarta dan Bekasi. Kamera-kamera berkecepatan tinggi ditempatkan di titik tertentu, merekam berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Foto dan video pelanggaran bakal diverifikasi petugas dan dikirim ke rumah pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Beberapa katagori pelanggaran yang ditangkap ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, pengendara motor tanpa helm, serta sibuk menggunakan ponsel saat bermotor.
Pihak Polri berharap, penerapan sistem tilang elektronik akan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Rencana Polri tersebut disambut hangat publik. Umumnya mereka mengaitkan hal itu dengan penertiban lalu lintas konvensional melalui tilang langsung apparat kepolisian yang kerap diwarnai pungutan liar alias pungli. Deden Gunawan, misalnya, pemuda asal Citayam yang bekerja di kawasan Sudirman Central Business Distric (SCBD) mengaku senang adanta penerapan ETLE tersebut. “Baguslah,” kata dia, sumringah. “Kalau tilang langsung, meskipun kita lolos, suka ada duit yang harus keluar, dan kita tahu duitnya nggak masuk negara. Sayang aja.”
Di era modern, bahkan post-modern seperti saat ini, sistem tilang dengan mengerahkan pasukan Ditlantas langsung ke jalan, dinilainya tak berguna. “Haree genee tilang pakai turun rame-rame? Ya udah nggak zaman, lagee…”kata dia, memakai idiom-idiom anak muda zaman now.
Selain akan mencegah pungli, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ETLE juga akan menyederhanakan proses birokrasi hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, serta mempercepat proses pembayaran denda pelanggaran.
”Ini sangat baik untuk diterapkan,” kata Tulus dengan nada yang juga tulus. “Mungkin ada banyak lagi keuntungan besar dalam pemberlakukan tilang elektronik. Ini memudahkan kerja kepolisian dan para pelanggar yang tak punya waktu ikut siding.”
Dengan sistem ETLE, para pelanggar langsung membayarkan dendanya kepada jaringan perbankan yang ditunjuk. Dengan demikian jelas, program itu bisa menghapus permainan ’damai-damai lapan anam’ yang masih lazim dilakukan pelanggar dengan oknum petugas Kepolisian.
Sementara itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan segera memasang tambahan 45 unit kamera di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Akhir Februari 2020 sudah beroperasi,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta. Menurut AKBP Fahri, 45 kamera itu dipasang untuk menambah 12 unit kamera ETLE yang telah terpasang di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga kawasan Senayan. Hingga sekarang, petugas masih mengujicobakan sistem kamera ETLE ini sebelum dioperasikan secara permanen Februari mendatang. [ ]