- POTUS hanya dapat melibatkan AS dalam perang di luar negeri dengan persetujuan Kongres.
- AS serang Houthi untuk dukung tindakan genosida Israel di Gaza.
JERNIH — Sejumlah anggota Kongres dari Partai Demokrat, Kamis 11 Januari waktu setempat, memarahi Presiden Joe Biden karena menyerang Houthi di Yaman tanpa restu parlemen.
“Presiden harus datang ke Kongres sebelum melancarkan serangan ke Yaman,” kata Ro Khanna, salah satu anggota Kongres dari Partai Demokrat. “Lihat Pasar I Konstitusi. Saya akan menegakan konstitusi siapa pun presidennya; Demokrat atau Republik.”
Pasal 2C UU Kekuatan Perang, masih menurut Khana, sudah jelas. POTUS, akromin President of United States, hanya dapat melibatkan AS dalam permusuhan setelah mendapat otorisasi Kongres, atau dalam keadaan darurat nasional — ketika AS sedang atau akan diserang.
“Pelaporan bukan pengganti restu Kongers, karena ini ofensif,” katanya seperti dikutip New York Post.
Kongres memiliki kewenangan tunggal untuk mengizinkan keterlibatan militer dalam konflik luar negeri. Setiap presiden harus lebih dulu datang ke Kongres dan meminta izin militer, apa pun partainya.
“Pasal 1 mengharus tindakan militer mendapat izin dari Kongres,” kata Val Hoyle, anggota Kongres dari Partai Demokrat.
Mark Pocan, rekan Hoyle, mengungkapkan ketakutan bahwa tindakan Biden di Yaman dapat bersiiko membuat AS terjerat dalam konflik berlangsung selama beberapa dekade tanpa izin Kongres.
Cori Bush, anggota Kongres dari Partai Republik, mengatakan; “Sayap kiri di Kongres menyebut serangan udara ke Yaman ilegal. Saya mohon Joe Biden menghentikan serangan.”
Menulis di Twitter, Bush melanjutkan; “Rakyat tidak ingin lebih banyak dana pembayar pajak digunakan untuk perang tanpa akhir dan pembunuhan warga sipil.”
Rashida Tlaib, wanita Palestina-AS dan anggota Kongres dari Partai Demokrat, menuduh Joe Biden mendukung genosida warga Palestina di Gaza. Ia juga mengutuk serangan ke Yaman.
“Rakyat AS bosan dengan perang tanpa akhir,” tulis Tlaib di Twitter.