Site icon Jernih.co

Jokowi, Orang yang Bisa Membatalkan UU Ciptaker dengan Perppu. Mungkinkah?

JERNIH – Penolakan masyarakat terutama buruh dan mahasiswa terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disyahkan DPR terjadi masif di mana-mana. Desakan pun muncul agar Presiden Joko Widodo menerbitan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi adalah satu orang yang dapat membatalkan UU Ciptaker. Hal ini dapat dia lakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dapat membatalkan UU Ciptaker.

“Presiden kan bisa mengeluarkan Perppu untuk mengenyahkan UU Cipta Kerja ini, tapi rasanya tidak mungkin,” tutur Refly yang membagikan tips membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat melalui kanal Youtube, Kamis (8/10/2020).

Ia menilai, pemerintah seolah-olah ingin cepat agar undang-undang ini bisa disahkan sehingga pembahasannya juga turut dipercepat oleh lembaga legislatif. “Pihak yang belakangan ini bersikeras mengesahkan RUU Cipta Kerja adalah lembaga eksekutif,” jelasnya.

Jika RUU Cipta Kerja tersebut telah disahkan, Refly menduga, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang menanti-nanti untuk memecat karyawannya dengan berdalih efisiensi perusahaan, kemudian tidak diberi uang pesangon. “Ketika mereka (perusahaan) memberhentikan karyawannya, maka tidak membutuhkan pesangon, kalaupun ada pesangon itu diatur dengan skema yang berbeda sesuai UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu Pemprov Jawa Barat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Omnibus Law Cipta Kerja. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dan memaparkan isi surat rekomendasi untuk Presiden tersebut ketika menerima perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Kamis (8/10/2020).

Dalam surat tersebut Gubernur Jabar memastikan permintaan penerbitan Perppu disusun atas aspirasi aliansi Serikat Pekerja serikat buruh di Jawa Barat. Sejak undang-undang omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap pembangunan tersebut dari seluruh Serikat Pekerja serikat buruh di Jawa Barat.

“Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu,” tulisnya.

Apa kata Istana? Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Meskipun demikian, belum ada dalam pertimbangan Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

“Opsi Perppu [pembatalan UU Ciptaker] belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tdak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral, Kamis (8/10/2020).

Donny menyarankan, satu-satunya jalan yang ada bagi masyarakat yang tidak puas terhadap UU Ciptaker adalah judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. “Biar nanti MK yang memutuskan, nanti pemerintah mengikutinya,” katanya. [*]

Exit mobile version