Jernih.co

Jurnalis Ambon Ini Diintimidasi Oknum TNI, JMSI Maluku: Itu Mencederai Kemerdekaan Pers

“Apa yang dilakukan personil TNI itu mencederai kemedekaan pers. Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis”

AMBON – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku menyesalkan intimidasi dan upaya perampasan alat kerja terhadap jurnalis TV One, Usman, saat meliput razia parkir liar di badan jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin 31 Januari 2022.

Usman bercerita, dirinya mengambil gambar ketika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengempiskan ban mobil dinas, yang diduga milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura, yang terparkir di depan Ambon Plaza (Amplaz).

“Saya dilarang mengambil gambar. Padahal, saya sudah tunjukan Id Card,” ujarnya di Ambon, Rabu (2/2).

Tidak hanya memarahi dan intimidasi, oknum TNI AD yang melarang mengambil gambar itu, juga merampas handphone milik Usman dan menyuruhnya menghapis video.

“Dia berikan HP saat teman-temannya datang. Dia sempat menyuruh saya hapus video,” katanya.

Atas kejadian itu, Ketua JMSI Maluku, Dino Umahuk, menyayangkan intimidasi dan upaya perampasan alat kerja jurnalis.

“Apa yang dilakukan personil TNI itu mencederai kemedekaan pers. Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” ujar dia.

Dino meminta masyarakat untuk menghormati proses jurnalistik. Selain memenuhi hak publik atas informasi, pekerjaan jurnalis dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Komunitas pers, khususnya perusahaan media, perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Merekalah seyogianya yang terdepan. Perusahaan pers punya tanggung jawab atas keselamatan para jurnalisnya,” kata dia.

Menurut dia, UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Karena itu, meminta para jurnalis terus-menerus meningkatkan kapasitas, sehingga memiliki kemampuan yang memadai dalam merencanakan maupun mengeksekusi suatu peliputan di lapangan.

“Setiap peliputan memilki karakter berbeda, tidak bisa diperlakukan sama. Sebagai jurnalis, perlu mengetahui mana ruang publik dan ruang privat,” katanya.

Catatan Kekerasan Jurnalis Selama 2021

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021 mencapai 43 kasus. Dimana kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi sebanyak 9 kasus, kekerasan fisik berjumlah 7 kasus, dan pelarangan liputan yakni 7 kasus.

Kemudian, serangan digital sebanyak 5 kasus, ancaman 5 kasus, penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata, 4 kasus.

Dari sebaran wilayahnya, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara dengan 5 kasus, disusul DKI Jakarta 4 kasus, dan Provinsi Lampung 3 kasus. Kemudian sisanya terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Jawa Timur, masing-masing 3 kasus.

Dari sisi pelaku kekerasan, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus, disusul orang tidak dikenal 10 kasus, aparat pemerintah 8 kasus, warga 4 kasus dan pekerja profesional 3 kasus. Adapun perusahaan, TNI, jaksa dan organisasi kemasyarakatan masing-masing 1 kasus.

Exit mobile version