Site icon Jernih.co

Kasus Gratifikasi, Giliran Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi Diperiksa Kejaksaan

JERNIH — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi dan wakilnya; Warseno, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan sejulah anggotanya.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie SH MH, melalui Kasie Intel Febrianto Ary Kustiawan SH MSi, membenarkan pemanggilan dua pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta itu.

“Benar pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui seksi Intelejen telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan kepada ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Ahmad Sanusi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Warseno,” ujar Febrianto kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Pihaknya menambahkan, permintaan keterangan itu terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh anggota dewan Kabupaten Purwakarta tahun 2022. Diketahui, sampai dengan tanggal 8 Februari 2022 kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terkait gratifikasi.

“Bahwa giat permintaan keterangan tersebut adalah menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang sebelumnya telah terima oleh Kejari Purwakarta” ujar Febrianto.

Sebagai informasi, Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta sengaja tidak menghadiri rapat paripurna PPA TA 2021. Anggota DPRD yang memboikot tersebut diduga menerima gratifikasi.

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta memenuhi undangan untuk diklarifikasi, terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Exit mobile version