Site icon Jernih.co

Kasus Jiwasraya, Hari Ini Kejagung Periksa Empat Saksi dari Kalangan Swasta

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI telah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karenanya memanggil empat orang saksi yang berasal dari kalangan swasta.

Mereka adalah Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life, Daniel Halim; Komisaris PT Strategic Management Service, Danny Boestami; dan dua namanya yang dipinjam (nominee) yakni Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pemeriksaan empat orang saksi itu merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan semakin banyak.

“Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam pemeriksaan saksi, lanjut Hari, juga dikelompokkan menjadi dua yakni saksi dari pengelola saham atau manajemen investasi dan saksi yang namanya dipinjam atau nominee.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan empat orang saksi dimintai keterangan terkait transaksi saham dalam kasus Jiwasraya. Sebab pihaknya ingin mengetahui berapa jumlah transaksi dari keempat perusahaan tersebut.

“Pemeriksaan empat orang, dari beberapa perusahaan yang terkait transaksi saham. Kepentingannya, kami ingin melihat berapa transaksi melalui 4 orang yang mewakili 4 perusahaan. Kami ingin tahu bagaimana modus sehingga Jiwasraya dirugikan dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui, pada Senin (27/1/2020) lalu, penyidik Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus Jiwasraya, di antaranya Kantor PT Lotus Andalan Sekuritas atau PT Lautan Dana Sekurindo, PT Mirae Sekuritas atau PT Daewoo Sekuritas, dan PT Cipta Dana Sekuritas.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan dalam waktu dekat, mengindikasikan bakal ada tersangka baru. Meski demikian, ia tak menjelaskan dari kalangan mana tersangka baru tersebut.

“(Tersangka) akan bertambah. Lihat saja dalam waktu dekat,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus Jiwasraya, penyidik kejaksaan juga bakal mengarah pada penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Namun masih sebatas pemeriksaan sejumlah saksi.

“(Perkembangannya) baru pemeriksaan saksi-saksi saja. Pasti nanti ke arah TPPU,” ujar dia.

Kejaksaan Agung telah menahan sebanyak lima orang terduga korupsi Jiwasraya, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan. [Fan]

Exit mobile version