Site icon Jernih.co

Kasus Menarik: Seorang Wanita Dihukum Karena Melubangi Kondom

JERNIH — Pengadilan di Jerman memvonis bersalah seorang wanita karena dengan sengaja merusak kondom pasangannya.

Surat kabar Neue Westfälische memberitakan wanita berusia 39 tahun itu dijatuhi hukuman percobaan enam bulan. Hakim Astrid Salewski mengatakan kasus ini tidak biasa, apalagi dilakukan seorang wanita.

“Kami menulis sejarah hukum di sini hari ini,” kata Hakim Astrid Salewski.

Surat kabar Bild melaporkan kasus itu melibatkan wanita berusia 39 tahun yang menjalin hubungan ‘pertemanan bermanfaat’ dengan pria berusia 42 tahun.

Keduanya bertemu secara online awal 2021 dan memulai hubungan seksual kasual, atau hubungan seksual tanpa ikatan apa pun dan salah satu pihak tidak mengharapkan apa pun.

Ternyata, demikian menurut Neue Westfälische dan Bild, wanita itu mengembangkan perasaan lebih dalam kepada pasangannya tapi tidak ingin terikat hubungan berkomitmen.

Diam-diam wanita itu melubangi paket kondom yang disimpan pasangannya di laci, seraya berharap bisa hamil.

Upaya itu gagal. Wanita itu menempuh usaha kedua, dengan mengirim pesan WhatsApp kepada pasangannya dan emngatakan dia yakin sedang hamil, serta mengaku sengaja melubangi kondom itu.

Pria itu mengajukan tuntutan pidana terhadap pasangan seksualnya, dan wanita itu mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Mengapa Kasus Bersejarah?

Jaksa dan pengadilan sepakat kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, tapi mereka bingung tuntutan spesifik apa yang akan dikenakan kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Setelah terlebih dulu menyelidiki apakah kejahatan itu termasuk pemerkosaan, hakim memutuskan sangat tepat menuduh wanita itu melakukan penyerangan seksual.

Sebelumnya, hakim juga membaca tentang kejahatan tersembunyi saat meninjau kasus itu secara teliti. Artinya, kasus ini termasuk stealthing, secara harfiah berarti sembunyi-sembunyi.

Google menjelaskan stealthing merujuk pada aksi lepas kondom secara non-konsensual. Di bawah UU Inggris, perilaku ini termasuk perkosaan.

Yang menarik dalam kasus di Jerman ini adalah stealthing dilakukan wanita. Artinya, wanita berusia 39 tahun itu telah melakukan perkosaan.

“Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya,” kata Hakim Salewski. “Sebab, kondom itu dirusak tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.”

Exit mobile version