Akibatnya, M Ali akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan maut itu dan diamankan di Polresta Balikpapan.
JERNIH-Sebuah truk tronton bermuatan seberat 20 ton terlibat kecelakaan lalu lintas di Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga menyebabkan empat orang tewas, satu kritis dan 21 lainnya luka-luka. Polisi bilang, laka lantas itu terjadi lantaran supir truk yakni M Ali usia 47 tahun, bandel melanggar dua aturan hingga berakibat fatal.
“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Pelanggaran pertama, sesuai Peraturan Walikota Balikpapan, truk dilarang melintas di lokasi kejadian yakni Simpang Rapak pada jam sibuk. Kedua, ditemukan fakta bahwa supit tak mengecek lebih dulu kelayakan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 WITA itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.
Akibatnya, M Ali akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan maut itu dan diamankan di Polresta Balikpapan.
Hingga saat ini, seperti diberitakan Detik Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dijerat pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 juncto pasal 359 KUHP tentang lalu lintas angkutan jalan raya, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.[]