Site icon Jernih.co

Kecewa tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021 KSPI Ancam Turun ke Jalan

Mereka mengancam unjukrasa nasional tanggal 2, 9 dan 10 November di 24 Propinsi.

JERNIH-Buntut beredarnya surat edaran (SE) Menteri Tenagakerja, Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang arahan Menaker pada para Gubernur terkait penetapan upah minimum pada 2021, membuat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meradang.

Iqbal mengancam aksi perlawanan buruh akan semakin menguat karena menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,”.

Iqbal sejatinya menyadari jika para pengusaha saat ini sedang susah, namun menurutnya hidup buruh jauh lebih susah. Sehingga seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap memberi kenaikan upah minimum 2021.

Sementara terhadap perusahaan yang tidak mampu, Iqbal menyarankan untuk melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,”.

 “Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?” kata Iqbal dengan kecewa.

Ada empat alasan yang menurut Iqbal, seharusnya upah minimum 2021 harus naik;

Pertama, saat ini buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta kerja. jika upah minimum tidak naik akan membuat situasi semakin panas.

Kedua, menolak pernyataan pertumbuhan ekonomi minus, terutama jika dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Oleh karena itu, kata Iqbal, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada 2 Nopember dan 9 sampai 10 Nopember.

Iqbal juga menyebut aksinya akan diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh dengan sasaran Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Adapun tuntutan aksi mereka adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya Menteri Tenagakerja, Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang arahan Menaker pada para Gubernur terkait penetapan upah minimum pada 2021, yang isinya meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (tvl)

Exit mobile version