Site icon Jernih.co

Kejagung Berhasil Lelang Minyak Rp900 Miliar dari Kapal Kontroversial Berbendera Iran MT Arman 114

JERNIH – Kejaksaan Agung RI tetap maju terus berhasil melelang muatan minyak mentah (crude oil) dari kapal tanker kontroversial berbendera Iran MT Arman 114. Pelelangan ini menjadi barang rampasan termahal dalam sejarah lelang Kejakgung.

Kasus penyitaan supertanker MT Arman 114 ini sempat memicu ketegangan geopolitik yang tinggi antara Jakarta dan Teheran. Buntut dari aksi hukum tegas Indonesia terhadap kapal pencemar lingkungan tersebut, Pemerintah Republik Islam Iran dilaporkan sempat membalas dengan tidak memberikan izin bagi kapal-kapal tanker Indonesia untuk melewati Selat Hormuz—jalur urat nadi minyak dunia.

Pelelangan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA), dalam gelaran BPA Fair yang diselenggarakan Kejakgung  Senin (18/05/2026). Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa minyak mentah tersebut dilelang dengan harga limit awal sebesar Rp800 miliar sekian.

Namun karena tingginya peminat, aset hitam ini laku terjual di angka Rp900 miliar sekian. “Sudah laku di angka 900 miliar sekian. Ada peningkatan (dari harga limit),” ujar Kuntadi di Kantor BPA.

Angka Rp900 miliar dari minyak mentah ini jauh mengalahkan barang-barang mewah lain yang juga diminati dalam lelang tersebut, termasuk motor gede Harley-Davidson berkelir biru hingga paket patung sitaan bernilai belasan juta rupiah.

Mengapa kapal ini disita hingga memicu kemarahan Iran? Berdasarkan data Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, supertanker ini ditangkap secara dramatis pada 11 Juli 2023 lalu di Laut Natuna.

MT Arman 114 tertangkap basah sedang melakukan transfer minyak mentah secara ilegal di tengah laut ke supertanker S Tinos yang berbendera Kamerun. Kapal ini memalsukan Sistem Identifikasi Otomatis mereka. Di radar global, mereka memprogram posisi seolah-olah sedang berada di Laut Merah, padahal kenyataannya menyusup dan membuang limbah di perairan Indonesia.

Saat ditangkap oleh Laksdya TNI Aan Kurnia (Kepala Bakamla saat itu), kapal raksasa ini membawa 272.569 metrik ton minyak mentah ringan senilai Rp4,6 triliun. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024, nakhoda kapal atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah, dan seluruh aset kapal beserta muatannya resmi dirampas untuk negara.

Kejaksaan Negeri Batam sendiri telah membuka paket lelang total untuk kapal beserta sisa muatannya lewat perantara KPKNL Batam sejak 30 Januari 2026 dengan nilai total Rp1,1 triliun.

Berikut adalah spesifikasi mengerikan dari supertanker buatan Korea Selatan tahun 1997 ini:

Meskipun nilai asetnya mencapai triliunan rupiah dan menjadi rebutan di meja lelang elektronik, kondisi fisik MT Arman 114 saat ini di Perairan Batu Ampar, Batam, tampak sangat memprihatinkan setelah hampir tiga tahun disita.

Bagian bawah tubuh kapal yang hitam pekat kini mulai digerogoti karat akibat korosi air laut. Ribuan teritip menempel erat di badan bawah kapal. Salah satu dari dua jangkar raksasanya menghujam ke dasar laut dalam kondisi penuh lumut, sementara jangkar satunya dibiarkan menggantung tak berfungsi.

Suasana di sekitar kapal sangat sunyi, hanya dilewati perahu nelayan lokal. Meski demikian, kapal ini tidak kosong total karena masih ada beberapa kru ABK yang tinggal di dalam untuk menjalankan fungsi operasional dasar dan menjaga keamanan aset.

Exit mobile version