JAKARTA-Sejumlah rekening masih diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir. Hal itu dilakukan Kejagung sebagai bagian dari upaya pemeriksaan perkara Jiwasraya yang tengah dilakukan Kejagung bekerja sama dengan OJK.
“Dalam proses penyidikan dan penuntutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan,” kata Hoesen, ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat.
Ditempat
terpisah, Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga menilai tindakan pemblokiran rekening
pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi bukan hal yang menguntungkan,
bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang serius.
“Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi
sistemik,” kata Hotbonar.
Efek sistemik yang dimaksud Hotbonar adalah efek berantai imbas pemblokiran rekening efek oleh Kejagung. Sebab dengan pemblokiran rekening tersebut, pemilik rekening tidak bisa mencairkan dana yang dibutuhkan untuk operasionalnya.
Jika pemilik rekening efek yang diblokir tersebut adalah perusahaan asuransi maka dapat dipastikan akan terjadi kasus gagal bayar. Halmana terjadi pada Asurandi WanaAtrha Life yang mengalami gagal bayar klaim asuransi.
“Nasabah
kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu
resiko sistemik,” kata Hotbonar menjelaskan.
Kejaksaan seharusnya segera membuka rekening yang tidak terkait dengan kasus
yang sedang diperiksa.
“Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,”.
Berkaitan
dengan penyidikan kasus asuransi Jiwasraya setidaknya ada 800 rekening dari 137
perusahaan yang diblokir oleh Kejagung, sebagian dari rekening tersebut berasal
dari perusahaan sekuritas dan mayoritas tidak mengetahui duduk perkara rekening
mereka diblokir.
(tvl)