JERNIH– Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buron terpidana perkara tindak pidana umum bernama Lauw Ing Lioe alias Lioenardi. Terpidana berusia 46 tahun tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, pada Jumat (25/9) pukul 23.00 WIB.
Terpidana berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 tekah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri”, alias menjiplak merk sebuah antena televisi.
Untuk itu terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus tersebut sejatinya melibatkan dua orang terdakwa, yakni masing-masing Asmadi (55) warga Dusun Sengon Desa Renokenongo, Porong, dan Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46), warga Pacarkeling III no 55, Surabaya. Saat itu keduanya didakwa telah melanggar pasal 54 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
Dalam pengadilan yang berlangsung tahun 2012 lalu, dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa dimejahijaukan setelah H. Sukri, warga Desa Kalisamporno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, merasa antene tv yang diproduksinya dijiplak oleh keduanya. Padahal merk antene tersebut sudah didaftarkan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham).
Aksi Asmadi dan Lauw terbongkar ketika omset penjualan antena milik H Sukri merosot drastis. Setelah diselidiki, ternyata beredar antena TV merk yang sama dengan harga yang sangat miring, yakni pada kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu. Sementara harga pasaran antenna produksi H Sukri tersebut biasanya berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 34 ribu. [ ]