JAKARTA-Sebanyak sepuluh orang jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejagung mendatangi rumah di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9. di Duren Sawit, Jakarta Timur. Rumah itu merupakan kediaman salah satu tersangka kasus Jiwasraya berinisial S.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa 10 orang jaksa
tersebut bertugas menggeledah satu rumah milik salah satu tersangka tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan
dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis (16/1).
“Melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa
barang/benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya
(Persero),”.
Hari mengatakan para jaksa penyidik bersama tim pelacakan aset berusaha mencari
barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diduga disimpan ditempat
tersebut. Mereka secara cermatmenyisir/menggeledah tempat-tempat yang diduga
digunakan untuk menyimpan hasil tindak pidana korupsi.
Nantinya, kata Hari, hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam
persidangan, selanjutnya benda yang mempunyai bernilai ekonomis akan
dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah mmelakukan penyitaan terhadap dua kendaraan
mewah dalam penggeledahan di rumah tersangka kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim
dan Hary Prasetyo.
Saat ini,
Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya dimana dari lima orang tersangka tersebut, tiga di antaranya pernah
menduduki jabatan penting di Jiwasraya, diantaranya mantan Direktur Utama
Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya
Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Dua tersangka lainnya bukan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, namun dari pihak
swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden
Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, hari Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung, ST
Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan pada15
tempat yang diduga berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya kantor PT Trada Alam
Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT
Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, sebanyak 15 tempat
kami lakukan penggeledahan,”.
Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 140 orang saksi serta dua orang
ahli terkait kasus tersebut.
(tvl)