Dalam sidang pembacaan vonis sebelumnya, Hakim menolak tuntutan Jaksa dengan pidana hukuman mati dan denda Rp 500 juta, serta pembubaran yayasan milik terdakwa.
JERNIH-Meski sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang muridnya, ternyata ada ketidak puasan terkait putusan itu.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil Majelis Hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujar Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Ketidak puasan itu, terlihat ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, akhirnya mengajukan banding atas vois yang dijatuhkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil, memastikan, banding yang dilakukan atas seluruh vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Herry.
“Kita banding semua,” kata Dodi.
Dalam sidang pembacaan vonis sebelumnya, Hakim menolak tuntutan Jaksa dengan pidana hukuman mati dan denda Rp 500 juta, serta pembubaran yayasan milik terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[]