Jakarta – Kementerian Agama meminta masyarakat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikah selama darurat virus corona atau Covid-19. Hal itu bertujuan membantu meredam penyebaran virus corona.
“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2020). Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Dirjen Bimas Islam telah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA. Edaran baru itu tertanggal 2 April 2020.
Kamaruddin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19. Meski demikian, katanya, layanan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online. Akad nikah pun tidak dapat dilakukan selama masa darurat Covid-19 dan akan terus dipantau perkembangannya.
Pada masa darurat Covid-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA sementara layanan di luar KUA ditiadakan.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya. Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.
Inilah protokol Akad Nikah di KUA selama periode masa darurat Covid-19.
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
“Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” tambahnya. [Zin]