Komisi IX DPR RI menilai nominal tersebut terjangkau bagi masyarakat.
JERNIH-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif maksimal uji swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri seharga Rp 900 ribu.
“Keputusan Kemenkes ini memberi kepastian kepada masyarakat mendapat pelayanan dengan harga yang relatif terjangkau. Penyedia swab juga mendapat kepastian tentang harga dan bisa memberi layanan yang baik kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Jumat (2/10/2020).
Melki juga meyakini bahwa Kemenkes telah menghitung secara cermat, dan mempertimbangkan tarif tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.
“Unit cost sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenkes dan lembaga terkait, sehingga tidak beratkan masyarakat pengguna dan penyedia swab test,”.
Menurut Pimpinan Komisi IX dari Fraksi Golkar, dengan adanya kepastian tarif swab test, maka pelacakan Covid akan mudah dilakukan dan dampaknya akan menekan jumlah penyebaran Covid-19.
“Angka testing dan percepatan tracing bisa dilakukan pemerintah, Kemenkes dan satgas untuk menekan laju sebaran dan meminimalkan penularan COVID-19,” kataMelki.
Sebelumnya dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkes, Jumat (2/10/2020), Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri.
“Tim Kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu,” kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Dr. H. Abdul Kadir,
Kadir berharap ketetapan harga tersebut dipatuhi dengan kesadaran masing-masing laboratorium dan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes swab mandiri.
“Kita harapkan juga teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing lab juga ada semacam sense of crisis, kita sama-sama mengalami krisis seperti ini,”.
“Tentunya kita tidak mengharapkan adanya sanksi, yang kita harapkan adalah pembinaan,” kata Kadir menambahkan. (tvl)