Setelah beberapa waktu tidak merespon permintaan Bawaslu terkait status kewarganegaraan Orient, Kemenkumham sebut Indonesia tak mengenal dwi kewarganegaraan.
JERNIH-Setelah beberapa waktu menunggu kepastian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, akhirnya Kemenkumham memproses pencabutan status kewarganegaraannya.
Informasi tersebut disampaikan Staf Khusus Kemenkumha, Ian Siagian. Yang dalam pesan singkatnya menyebut Indonesia tak mengenal dengan kewarganegaraan ganda
“Kita belum mengenal dwi kewarganegaraan, kalau terbukti dia sudah warga negara asing proses pencabutan bisa segera,” kata Ian , pada Selasa (9/2/2021).
Namun Ian belum memastikan waktu pencabutan status kewarganegaraan Orient. Sebab untuk mencabut kewarganegaraan seseorang seperti Orient, perlu pembuktian terkait status kewarganegaraan Orient yang tercatata sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Sehingga keputusan pencabutan status kewarganegaraan seseorang tak bisa tergesa-gesa.
“Kalau terbukti (punya paspor lain) dicabut. Jadi mengambil keputusan tak bisa buru-buru, nasib orang,” katanya.
Yang pasti, kata Ian, segala persoalan hukum terkait status kewarganegaraan Orient akan diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Mereka tengah menunggu tanda tangan Menkumham.
“Tanda tangan Pak Menteri kadang lama karena kesibukan,” kata Ian memberikan alasan.
Dalam beberapa hari terakhir muncul polemik terkait status kewarganegaraan Orient yang dalam Pilkada 2020 memenangi pemilihan Bupati Sabu Raijua. Orient maju bersama Thobias Uly. Pasangan nomor urat 2 itu diusung oleh PDIP dan Demokrat.
Polemik status warga negara Orient semakin menguat setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat membalas surat Bawaslu pada 1 Februari lalu. Dalam surat itu, pada intinya menyatakan Orient merupakan warga negara AS.
Ketua Bawaslu Abhan mengaku telah berupaya menelusuri status kewarganegaraan Orient ke kemenkumham namun hingga saat ini tak pernah mendapat tanggapan. Bawaslu menyebut pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat ke berbagai unit di Kemenkumham, namun tak berbalas.
Orient sendiri telah merespon polemik tersebut terkait status kewarganegaraannya dan menyatakan bahwa dirinya berstatus warga negara Indonesia. Orient juga membantah dirinya berstatus WN AS. (tvl)