JAKARTA-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menjadwalkan panggilan kepada Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar dapat memberi penjelasan terkait kematian dan pelarungan jenasah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia WNI) di kapal ikan China.
Sebelumnya, Kemlu RI telah mendapat informasi tentang kematian tiga ABK WNI di kapal penangkap ikan China, Long Xin 629 dan Long Xin 604, antara bulan Desember 2019 dan Maret 2020. Jasad ketiga ABK WNI tersebut atas perintah kapten kapal dilarung atau dihanyutkan ke laut.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, tindakan yang diambil kapten kapal tersebut dengan pertimbangan melindungi ABK lainnya karena ada kemungkian kematian ketiga ABK WNI tersebut akibat penyakit menular.
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenasah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” kata Judha pada hari Kamis (7/5/2020).
Dalam Seafarer’s Service Regulation yang dikeluarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO), diatur seorang kapten kapal mempunyai kewenangan memutuskan melarung jenazah apabila jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Menurut Judha, Kemlu RI menjadwalkan panggilan kepada Duta Besar China di Jakarta agar ada penjelasan lengkap mengenai pemberitaan yang beredar diberbagai media tersebut.
“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT”.
Sebetulnya pada 31 Desember 2019 Kemlu RI telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah China yang isinya meminta klarifikasi terkait kematian ABK WNI tersebut. Kala itu Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Sorotan terhadap kapal ikan China muncul lagi setelah stasiun televisi Korea Selatan MBC memberitakan tentang perlakuan tidak manusiawi yang diterima ABK WNI pada kapal-kapal ikan China.
Dalam tayangan di televisi MBC pada tanggal 6 Mei 2020, diberitakan bagaimana para ABK asal Indonesia itu dipaksa bekerja dalam waktu yang sangat panjang dan menerima upah yang sangat kecil. Bahkan diberitakan, saat mereka meninggal karena penyakit, jasad mereka dilarung atau dihanyutkan ke laut.
MBC juga memutar sebuah gambar yang memperlihatkan sebuah peti berisi jasad ABK WNI, yang dilaporkan bernama Ari (24) yang meninggal setelah bekerja lebih dari satu tahun di kapal tersebut. Beberapa orang tampak seperti melakukan upacara penghormatan jasad di sekitar peti tersebut sebelum melemparnya ke laut. Menurut informasi peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2020.
Kemlu RI bersama lembaga dan kementerian terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK WNI dan menginformasikan perkembangan kasus ini dengan pihak keluarga ABK WNI.
(tvl)