JAKARTA-Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bingung saat harus memberi sanksi pada mereka. Hal itu diungkapkan Tjahyo dalam rapat kerja kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Beberapa persoalan yang membuatnya gamang dalam memberi sanksi antara lain ketika harus memberi menindak ASN yang berhubungan sesama jenis.
“Saya harus memberi sanksi pegawai negeri yang diusulkan Kementerian/Lembaganya, mohon maaf karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya, bingung toh, banyak sekali ternyata,”. kata Tjahjo. Ia tak menjelaskan ASN dari lembaga/ kementerian mana yang melakukan penyimpangan moral itu. Namun Tjahja memastikan oknum yang berhubungan sesama jenis itu langsung ditindak.
Baca juga: ASN Yang Tolak Pindah ke Ibu Kota Baru Bisa Ajukan Pensiun Dini
“Kita cek satu persatu muncul 2 orang yang didukung data foto dan video. Dia menggunakan seragam Korpri, yang satu pakai seragam instansi yang bersangkutan. Nah ini mencemarkan nama baik instansi baru kita berikan sanksi,”
Tjahyo juga menceritakan ada ASN yang melakukan pelanggaran padahal, menurutnya, peraturan untuk ASN sangat ringan. Ia mencontohkan dalam kasus poligami, ASN kini bisa melakukannya sepanjang ada izin dari istri. Mendadak Tjahyo mengungkapkan tentang pejabat di daerah yang memiliki banyak istri. Bukan hanya 2 atau tiga. Bahkan, jumlah istrinya mencapai tujuh orang.
“Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri tujuh. Sah-sah saja kan nah itu bagian manajemen ASN,”. Kata Tjahyo sambil tersenyum, meninggalkan teka teki teresebut pada peserta raker Kemendag, sebab ia tidak memberi detail pejabat di daerah yang poligami tersebut.
Baca juga: Gara-gara Main Judi Dua ASN Dihukum Cambuk
Tjahyo juga mengingatkan pada para ASN bahwa mereka harus mengikuti aturan yang berlaku dan dibuat oleh instansi masing-masing. Sebab disamping ada aturan baku bagi ASN, beberaa instansi membuat aturan tambahan yang harus dipatuhi. Tjahyo membei contoh larangan bercadar di instansi yang dipimpinnya.
“Masing-masing Kementerian Lembaga punya peraturan contoh di kementerian saya ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ Loh Anda dari rumah pakai cadar silahkan. Begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar. Itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar,” kata Tjahjo.
Baca juga: Tahun 2024 Seluruh ASN Pemerintah Pusat Boyongan ke Ibu Kota Baru
Tjahjo memastikan bahwa Ia mengijinkan ASN mengenakan cadar selepas jam kerja. Ia juga menceritakan peserta seleksi ASN yang gagal karena permasalahan pemakaian cadar.
“Kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena enggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan,”.
(tvl)