Site icon Jernih.co

Kini Vaksinasi Covid Hapus Syarat KTP dan Surat Domisili

Kemenkes hapus syarat tersebut untuk mengejar target sejuta dosis per hari.

JERNIH-Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE tersebut berisi aturan menghapus syarat KTP dan surat domisili sesuai daerah dalam program vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini dimaksud untuk mencapai target satu juta dosis vaksin per hari sebagaimana diperintahkan Presiden Jokowi.

“Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, SE, dalam keterangannya, pada Jumat, (25/6/2021).

Percepatan vaksinasi Covid-19, kata Maxi, dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” kata Maxi lebih lanjut.

Sedangkan Kementerian Kesehatan bertanggungjawab menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan,” lanjut Maxi.

Menurut Maxi SE ini ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Exit mobile version