JERNIH – Bagi Anda yang sering kirim mengirim paket barang dari luar negeri, PT Pos Indonesia mengeluarkan ketentuan baru. Mulai 1 Januari 2021 pengirim barang ke luar negeri harus mengisi Form Customs Declaration System (CDS).
“Buat kamu yang sering barang ke luar negeri atau mau kirim barang ke luar negeri, mulai tanggal 1 Januari 2021 sesuai aturan Universal Postal Union (UPU), seluruh kiriman barang ke luar negeri wajib mengisi Form Customs Declaration System (CDS) secara online di http:/booking.posindonesia.co.id,” demikian ditulis dari akun @posindonesia.ig, Minggu (3/1/2021).
Pengisian CDS atau formulir deklarasi pengiriman tersebut didasarkan atas aturan Universal Postal Union (UPU). Tak hanya itu, untuk kiriman barang ke negara tujuan Inggris (United Kingdom), pengiriman wajib mencantumkan Tax Identification Number penerima.
“Ingat-ingat, info ini supaya pengiriman barang kamu lancar dan sampai ke penerima di negeri tujuan dengan aman,” demikian tulis Instagram PT Pos Indonesia itu.
Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero) Jaka Sunara mengemukakan, pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di Negara Tujuan sehingga mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.
Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input Customs Declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di Negara Tujuan ataupun kiriman dapat langsung ditolak masuk ke Negara Tersebut dan di kembalikan ke Negara Asal.
Khusus untuk kiriman yang ditujukan untuk United Kingdom, pengirim wajib mencantumkan Tax Identification Number penerima, setiap kiriman yang tidak disertai dengan Tax Identification Number penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut. [*]