Crispy

Klinik Pengobatan Digrebeg, Dokternya Tak Bisa Bahasa Indonesia

JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali ungkap praktek pengobatan illegal di Jakarta Utara, yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam penggerebegan tersebut diamankan dua tersangka yakni dokter LS yang merupakan WNA dari Tiongkok dan pemilik klinik berinisial A yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) menyatakan Klinik Cahaya Mentari, di Kawasan Jakarta Utara merupakan klinik illegal karena praktek dokter LS tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan RI. Demikian pula obat yang dipakai dalam pengobatan terhadap pasien belum memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter,”.

Menurut Yusri pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dokter yang hanya bisa Bahasa asing yahni Bahasa Mandarin.

“Informasi masyarakat yang diterima sudah lama. Informasi itu menyebut, ada dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia”.

Penyidik yang melakukan penyelidikan menyamar sebagai pasien di klinik tersebut. Penyamaran itu dilakukan pada Senin (13/1/2020).

“Anggota yang menyamar mendapati kalau dokter asing yang dimaksud adalah LS. Dalam melakukan praktek, LS menggunakan penerjemah selama melakukan komunikasi dengan pasien, karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia”.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menguatkan dugaan praktek illegal tersebut.

“Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya,”.

Dalam praktik pengobatan, tersangka menawarkan pengobatan tanpa operasi untuk penyakit sinus, sehingga banyak yang ertarik untuk jadi pasiennya.

“Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi,”.

Yusri juga menambahkan bahwa tersangka A menyatakan kliniknya memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Namun polisi masih akan mendalami kebenaran ijinnya.

Dari klinik tersebut disita sejumlah barang bukti, diantaranya ialah obat racikan untuk penyakit sinus.

Polisi akan mengenakan pasal berlapir untuk kedua tersangka, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Serta dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(tvl)

Back to top button