“Jadi saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka, saat latihan menembak dia pergi sembunyikan, lalu besok paginya dia kembali untuk mengambil amunisi itu”
AMBON – Praka MS, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kodam Pattimura XVI, yang diduga menjual 600 butir amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, ternyata punya cara sendiri memperoleh ratusan timah panas tersebut.
Hal itu diungkapkan Komandan Detasemen Polisi Militer (Danpom) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, di Ambon.
Paul menjelaskan ratusan amunisi itu diperoleh MS dari latihan menembak. Dimana setiap kali mengikuti latihan, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya. Kemudian diambil keesokan harinya setelah latihan selesai.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit. Jadi saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil, dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” ujarnya.
Menurut Paul, ratusan munisi tersebut dikumpulkan sendiri oleh MS, tanpa melibatkan oknum TNI lainnya. Bahkan untuk transaksi jual beli ke warga sipil berinisial AT juga dilakukan sendiri.
Namun, AT ternyata menjual peluru itu kepada J, lalu J menjual kembali ke KKB Papua. Dimana kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” kata dia.
Paul mengaku, pihaknya tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka. Karenanya, masih terus melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam transaksi gelap tersebut.
Paul menegaskan, jika Praka MS terbukti bersalah dalam penjualan munisi tersebut. Pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pemecatan.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” katanya. [Fan]