Site icon Jernih.co

Komite II DPD RI Kunker ke Jatim, Matangkan Revisi UU Perlindungan Petani

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum perlindungan petani kini dinilai tak lagi mampu mengakomodasi problematika riil yang dihadapi petani Indonesia. Berbagai kendala di lapangan — seperti lemahnya sistem kompensasi saat gagal panen maupun perlindungan terhadap fluktuasi harga — belum tertuang secara eksplisit dalam norma hukum yang berlaku.

JERNIH–Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyerap masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian, mulai dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, hingga perwakilan petani.

Anggota DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menekankan bahwa revisi UU ini harus berangkat dari realitas yang dihadapi petani di lapangan, bukan semata dari pendekatan normatif di atas kertas. Menurut La Nyalla, selama lebih dari satu dekade implementasi UU 19/2013 belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural petani, terutama soal penguasaan lahan, akses pembiayaan, dan perlindungan harga hasil panen.

“Petani kita masih menjadi kelompok paling rentan dalam rantai ekonomi pangan. Negara harus hadir lebih tegas, bukan hanya lewat subsidi, tapi melalui perlindungan hukum yang nyata dan bisa dieksekusi,” kata La Nyalla dalam forum dialog tersebut.

Kunjungan kerja ini juga dihadiri Plt Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur, Dr Ismatul Hidayah SP MP, bersama Koordinator KJF Abu Bakar SPt MM. Sejumlah isu utama yang dibahas meliputi penguasaan lahan pertanian, pembiayaan usaha tani, penguatan kelembagaan petani, asuransi pertanian, serta adaptasi sektor pertanian terhadap perubahan iklim dan digitalisasi.

Jawa Timur dipilih sebagai lokasi kunker karena perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus daerah dengan kompleksitas persoalan pertanian yang relatif lengkap. Selain menjadi sentra produksi padi, jagung, dan tebu, Jawa Timur juga menghadapi problem klasik seperti alih fungsi lahan, fluktuasi harga komoditas, serta regenerasi petani yang stagnan.

Dalam dialog, perwakilan petani menyampaikan bahwa mekanisme perlindungan harga dan asuransi pertanian masih belum berjalan efektif. Ketika gagal panen akibat cuaca ekstrem atau serangan hama, petani sering kali menanggung risiko sendiri tanpa kompensasi yang memadai. Sementara itu, akses kredit pertanian dinilai masih rumit dan tidak ramah bagi petani kecil.

La Nyalla menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan perlindungan petani harus diperluas, tidak hanya soal produksi, tetapi juga mencakup jaminan sosial, perlindungan risiko, dan kepastian pasar. Ia juga menekankan pentingnya mendorong keterlibatan generasi muda dalam sektor pertanian melalui insentif, teknologi, dan skema pembiayaan yang lebih progresif.

“Kita tidak bisa bicara ketahanan pangan jangka panjang kalau petaninya makin tua dan anak-anak muda enggan masuk ke sektor ini. Revisi UU harus menjawab soal regenerasi petani secara serius,” kata dia.

Komite II DPD RI menyatakan seluruh masukan dari Jawa Timur akan dirumuskan dalam DIM sebagai bahan penyusunan naskah akademik revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Selanjutnya, DPD RI akan melakukan konsultasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum draf revisi tersebut dibahas di tingkat nasional.

Melalui revisi ini, DPD RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan untuk melindungi petani sebagai aktor utama ketahanan pangan, sekaligus memastikan sektor pertanian mampu bertahan di tengah tekanan perubahan iklim, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian ekonomi global. [rls]

Exit mobile version