Selain tuntutan hukuman mati, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda terdiri dari pidana denda sebesar Rp 500 juta dan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
JERNIH-Di tengah derasnya dukungan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar Herry Wirwan, pelaku pemerkosaan 13 orang muridnya dihukum mati, Komas HAM tak sependapat dengan tuntutan tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bilang, kalau kasus tersebut harus tetap bersandar pada azas kemanusiaan. Begitu pun dengan wacana penghukuman kebiri yang dituntut juga diterapkan pada Herry.
“Sikap Komnas HAM untuk setiap ancaman hukuman mati, selalu bersikap menolak,” kata Choirul.
Choirul menilai, dua tuntutan tersebut tak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di Indonesia. Komnas HAM dalam kasus tersebut, memilih memfokuskan perhatian kepada perlindungan korban yang diperkosa sampai hamil dan melahirkan. Makanya, seperti diberitakan RMOL, dia mendorong adanya perbaikan dan perubahan kebijakan dalam mengatasi masalah asusila.
“Terkait kasus ini, kami mendukung hukuman berat, namun bukan hukuman mati. Kimia, juga tidak bisa,” kata dia.
Paling tidak, Herry bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun seperti yang diatur dalam pasal pemerkosaan 285 KUHP. Dan reparasi korban juga ditimpakan kepadanya.
Sebelumnya, Asep N Mulyana, JPU yang menuntut Herry di persidangan mengatakan, tuntutan hukuman mati tersebut merupakan bukti kalau pihaknya berkomitmen memberi efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Selain tuntutan hukuman mati, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda terdiri dari pidana denda sebesar Rp 500 juta dan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta.[]