Korupsi Disebut Sudah “Stadium Empat”, Aktivis 98 Desak DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Menurut Andrianto, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkeras perang terhadap korupsi. Negara, kata dia, tidak cukup hanya menghukum pelaku. Hasil kejahatan yang dinikmati koruptor juga harus dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang kuat.
JERNIH– Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, satu tuntutan lama rupanya belum juga kehilangan relevansi: pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aktivis 98 Andrianto Andri bahkan menilai korupsi di Indonesia kini sudah mencapai “stadium empat”. Karena itu, komitmen DPR menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat Desember 2026 dinilainya tak boleh berhenti sebagai janji politik.
Menurut Andrianto, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkeras perang terhadap korupsi. Negara, kata dia, tidak cukup hanya menghukum pelaku. Hasil kejahatan yang dinikmati koruptor juga harus dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang kuat. “Bagi kami sebagai aktivis 98, salah satu cita-cita reformasi adalah pemerintahan yang bersih, good governance, dan penegakan hukum yang keras terhadap koruptor,” kata Andrianto, Sabtu (29/8/2026).
Karena itu ia menyambut baik desakan berbagai elemen masyarakat kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Aspirasi itu antara lain disampaikan dalam aksi di DPR, Kamis (27/8/2026).
Perwakilan pengunjuk rasa saat itu diterima pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. DPR kemudian menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bagi Andrianto, keputusan menerima perwakilan massa penting karena menunjukkan saluran dialog antara masyarakat dan lembaga politik tetap bekerja. “Apa yang diinginkan para pengunjuk rasa sudah diakomodasi pimpinan DPR. Kami sebagai publik bersyukur aksi berlangsung baik, damai, dan mencapai tujuannya, yakni bertemu pimpinan DPR,” katanya.
Jangan Berhenti Menghukum Orang
Namun, bagi Andrianto, substansi RUU Perampasan Aset jauh lebih penting ketimbang sekadar jadwal penyelesaiannya.
Selama ini pemberantasan korupsi lebih banyak dilihat dari jumlah orang yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, atau dijatuhi hukuman penjara. Padahal, korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Karena itu, pemberantasannya akan kehilangan sebagian daya pukul apabila negara gagal mengejar kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan tersebut.
Di sinilah Andrianto melihat pentingnya RUU Perampasan Aset. “Jadi salah satu mediumnya adalah penetapan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Salah satu semangatnya adalah melakukan pemiskinan terhadap para koruptor,” ujarnya.
Bagi dia, pendekatan tersebut memiliki hubungan langsung dengan agenda Reformasi 1998. Gerakan reformasi ketika itu bukan hanya menuntut pergantian kepemimpinan nasional, tetapi juga membawa tuntutan besar untuk membangun pemerintahan yang bersih dan membongkar praktik KKN.
Hampir tiga dekade kemudian, menurut Andrianto, pekerjaan itu belum selesai. “Yang dilakukan para pengunjuk rasa sebenarnya juga menjadi keinginan teman-teman 98: pemerintahan yang bersih, bersih dari KKN, terutama korupsi yang hari ini sudah stadium empat,” katanya.
Ungkapan “stadium empat” itu menjadi cara Andrianto menggambarkan seriusnya persoalan korupsi di Indonesia. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan individual, tetapi telah menjadi persoalan yang membutuhkan perangkat hukum lebih kuat untuk mengejar bukan hanya pelakunya, melainkan juga kekayaan hasil kejahatan.
Andrianto juga melihat desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset tidak harus ditempatkan berseberangan dengan pemerintah. Menurut dia, tuntutan tersebut justru sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan tekad memperkeras pemberantasan korupsi. “Tidak ada yang berbeda antara keinginan para pengunjuk rasa dengan keinginan Presiden Prabowo yang sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum,” katanya.
Ia menilai pemerintahan saat ini telah menunjukkan kemauan untuk mendorong aparat penegak hukum menangani berbagai perkara korupsi tanpa memandang latar belakang pelakunya. “Pak Prabowo tidak peduli siapa pun yang melakukan korupsi, harus ditindak. Ini yang harus dijaga konsistensinya,” kata Andrianto.
Justru karena itu, menurut dia, penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum untuk mempertemukan dua kekuatan yang semestinya tidak perlu saling berhadapan: tekanan publik dari bawah dan kehendak politik pemerintah dari atas.
Jika keduanya bertemu, DPR kini memegang bagian pekerjaan berikutnya. Bagi Andrianto, tanggal 15 Desember seharusnya bukan sekadar tenggat di kalender legislasi. Ia merupakan kesempatan bagi DPR untuk membuktikan bahwa tuntutan pemerintahan bersih yang diteriakkan mahasiswa dan masyarakat sejak 1998 tidak harus terus diwariskan sebagai pekerjaan rumah kepada generasi berikutnya. Sebab setelah hampir tiga dasawarsa Reformasi, publik tentu berhak meminta sesuatu yang lebih konkret dari sekadar menangkap koruptor: jangan biarkan mereka tetap kaya dari uang yang dicuri. []






