Site icon Jernih.co

Kota Bekasi Terapkan Jam Malam

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran nomor 488/2390/Setda.Hum yang berisi himbauan bagi warga Kota Bekasi agar membatasi aktivitasnya dimalam hari hingga pukul 21.00.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi itu, dimaksud untuk mencegah penularan virus corona, baik di dalam maupun dari luar kota Bekasi.

“Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB,” Tulis Walikota Bekasi yang biasa disapa Pepen, pada surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram resmi @humaskotabekasi, Sabtu (4/3/2020).

Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tindak Tegas Warga Yang Keluyuran

Warga juga diwajibkan mengenakan masker serta hand sanitizer saat keluar rumah.

“Bila mendesak dan harus keluar rumah, saat pergi dan kembali ke rumah wajib memakai masker dan hand sanitizer,” tulisnya dalam Surat Edaran.

Pepen menghimbau agar masyarakat Bekasi tetap tinggal dirumah sepanjang tidak ada kepentingan yang mendesak dalam kurun waktu 14 hari.

“Tidak bepergian ke luar rumah selama 14 hari dan tidak bepergian sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona”.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

Melalui Surat Edaran itu, Pepen menginstruksikan kepada para RT hingga tingkat Kecamatan untuk mensosialisasikan imbauan ini.

“Camat, Lurah, RT, dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar,” tulis Pepen dalam surat itu.

Surat edaran ini masih berupa imbauan dan belum ada sanksi hukum bila ada warga melanggarnya. Pemkot Dekasi tengah mengkaji kemungkinan mambuat aturan lebih keras bila warga Bekasi tidak mengindahkan himbauan ini.

“Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana,” tulis Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto, dalam pesan singkatnya.

Dalam data dari website corona.bekasikota.go.id, per 4 April 2020 tercatat 363 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 197 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 54 orang terkonfirmasi positif.

(tvl)

Exit mobile version