Site icon Jernih.co

KPK Dorong Pemerintah Buat Regulasi Vaksinasi Berbayar

Regulasi semacam ini diperlukan di tengah banyak orang mengantri mendapatkan vaksinasi. Sehingga tidak adan perusahaan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mengeruk keuntungan.

JERNIH-Untuk mendukung pihak swasta terlibat dalam mempercepat pelaksanaan vaksinasi Corona, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera menyusun aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara mandiri atau komersial.

Hingga saat ini pemerintah belum mengatur regulasi tentang vaksinasi mandiri maupun menunjuk kementerian dan lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksinasi ini.

“Langkah saran kita adalah menyusun payung hukum bagi kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri,” kata Wakil Ketua KPK, beberapa hari lalu.

Regulasi semacam ini diperlukan di tengah banyak orang mengantri mendapatkan vaksinasi. Dengan adanya regulasi yang jelas akan mencegah terjadinya penyimpangan. Sebab dikhawatirkan ke depan ada perusahaan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mengeruk keuntungan.

Lili menyebut usulannya telah disampaikan kepada kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir saat menggelar audiensi di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Itu yang kita sarankan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk bisa dilaksanakan,” katanya dengan tegas.

“Kenapa kita berpikir untuk melakukan pencegahan, karena menghindari salah sasaran kemudian negara bisa rugi dan ada konflik kepentingan di dalamnya untuk itu,” kata Lili menjelaskan alasan usulannya.

Jika sudah ada regulasi yang mengatur tariff vaksinasi mandiri, maka tak ada perusahaan yang berani sembarang mematok harga.

Sementara Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan pihaknya bersama instansi lain bekerjasama mengawal vaksinasi Corona.

“Melalui tim lintas instansi yang dibentuk, di antaranya terdiri dari Kemkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan, dan Kepolisian, KPK terlibat memberikan masukan dan turut mengawal kebijakan pemerintah terkait pengadaan dan rencana pemberian vaksin,” kata Ipi.

Adapun hal-hal yang telah disampaikan KPK terkait vaksinasi Corona antara lain

meminta pembelian vaksin tak dilakukan dalam jumlah besar hingga hasil uji klinis tahap tiga diketahui, rekomendasi lainnya adalah pembelian vaksin harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Serta meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin,” ungkapnya.

Dari pemantauan KPK, Ipi mengtahui bahwa pemerintah menjalankan rekomendasi KPK. Ipi juga  memastikan pihaknya bakal terus mengawal pengadaan vaksin agar tidak ada kerugian Negara karena terjadi penyimpangan. (tvl)

Exit mobile version