Menurut Firli, dalam pemberantasan korupsi, aspek pencegahan merupakan hal yang tidak bisa diabaikan.
JERNIH-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut ada lima provinsi yang dinilai baik dalam menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Data itu disampaikan Firli dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar secara virtual lewat akun Youtube KPK, Rabu (26/8/2020), serta dihadiri Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor. Sementara sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, turut hadir baik secara langsung di Gedung Merah Putih KPK maupun virtual.
Adapun lima provinsi terbaik tersebut yakni, Bali, Jawa Barat, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami laporkan juga kepada Bapak Presiden, kerja keras para menteri pengarah aksi nasional pencegahan nasional, pemberantasan korupsi, strategi nasional pencegahan korupsi dengan bimbingan para menteri pengarah ada lima provinsi yang mencapai nilai tertinggi,” kata Firli.
KPK menilai lima provinsi tersebut aktif menjalankan program stranas PK, dengan angka penilaian; Bali dengan angka 75 persen, Jawa Barat 71,88 persen, Kepulauan Riau 71,88 persen, kemudian DKI Jakarta 66,67 persen, dan yang terakhir NTT 62,50 persen.
Sementara lima kementerian dan lembaga yang mendapatkan nilai terbaik dalam program stranas PK adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian PUPR, dan Kemenko Polhukam.
“BPJS Kesehatan dengan angka 93,74. Kedua BIG 83,95. Ketiga, Kementerian Desa PDTT 77,79. Keempat, Kementerian PUPR 73,44. Terakhir, Kemenkopolhukam 70,85,”.
Sedangkan secara nasional, pencapaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berada di angka 58,52 persen.
“Kami laporkan pada Bapak Presiden, aksi nasional pencegahan korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori baik,” .
Firli selanjutnya mengingatkan bahwa dalam pemberantasan korupsi, aspek pencegahan merupakan hal yang tidak bisa diabaikan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan tetapi juga harus dilakukan secara bersama-sama, baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan korupsi, maupun penindakan,” kata Firli. (tvl)