Site icon Jernih.co

KPK Kejar Terduga Penyuap Wahyu Setiawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang diduga sebagai penyuap Wahyu Setiawan (Anggota KPU RI) yang saat ini ditahan lembaga antirasuah.

Lembaga antirasuah membantah kecolongan atas kaburnya Harun Masiku ke Singapura. Ia disebut telah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu pada Rabu (8/1/2020) lalu.

“Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Ali mengaku, baru mengetahui keberadan Harun Masiku di Singapura dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi.

“Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR tidak berada di Indonesia,” katanya.

Ia juga memastikan bakal bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan  Harun ke Indonesia. Oleh sebab itu, Ali menegaskan, terus memburu politisi PDI Perjuangan itu.

“Tentu kami akan bekerjasama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK,” kata dia.

Pihaknya mengklaim, sebelumnya telah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. “Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik, bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya,” ujarnya.

Lembaga antirasuah telah mengultimatum politisi PDI Perjuangan itu untuk menyerahkan diri. “KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.

Wahyu diduga membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. [Fan]

Exit mobile version