Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota gencar menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak ekonomi. Hal ini rentan disalahgunakan oleh calon kepala daerah petahana.
JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut institusinya menemukan indikasi adanya sejumlah oknum bupati/wali kota sengaja memperbesar alokasi dana penanganan covid-19 untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
KPK melihat bahwa upaya oknum kepala daerah tersebut, tidak lepas dari agenda Pilkada yang akan digelar pada akhir tahun ini.
“Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini,” kata Firli di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Firli dalam ceramahnya dalam acara “Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset” di Ruang Bina Praja, Gedbung KPK. Firli juga menyebut dana penanganan covid-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalahgunaan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana covid-19 untuk program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan tunai langsung. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut institusinya menemukan indikasi adanya sejumlah oknum bupati/wali kota sengaja memperbesar alokasi dana penanganan covid-19 untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Firli juga menyebut, beberapa kelapa daerah yang akan bertarung di Pilkada yang akan datang, ditengarai dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 agar jangan dijadikan ajang politik pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19.
Abhan juga menyebut bahwa pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana yang memanfaatkan bagi-bagi bantuan.
“Karena kan dalam Gugus Tugas COVID-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul,” kata Abhan
(tvl)