Site icon Jernih.co

KPU Baiknya Buat Regulasi Pilkada di Tengah Covid-19, Kata Ketua MPR RI

“KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten”

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 secara tegas dan konsisten, terutama mencegah mobilisasi massa dalam proses Pilkada.

“KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Penyelenggara dan pengawas Pilkada, lanjut Bamsoet, selama ini kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan kegiatan.

“KPU bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU Nomor 13 tahun 2020,” kata dia.

Namun demikian, ia meminta tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Pengawasan yang menjadi ranah Bawaslu, semestinya dilaksanakan secara konsisten dan sinergis mengingat masa kampanye yang cukup panjang, yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni,” ujar dia. .

Selain itu, Bamsoet berharap, para pasangan calon membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku. [Fan]

Exit mobile version