Mereka diketahui positif Covid setelah menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai kelengkapan administrasi.
JERNIH-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut sebanyak 37 peserta Pilkada Serentak 2020 ditengarai positif terinfeksi Covid-19.
Arief menyebut data tersebut diperolehnya pada saat berlangsung pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September, dimana saat mendaftar setiap bakal pasangan calon (bapaslon) diwajibkan menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi,” kata Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9/2020) dini hari.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, telah mengatur bahwa KPU daerah wajib memberi perlakuan khusus bagi kandidat yang positif Covid-19. KPU daerah juga diperintahkan untuk melakukan penelitian syarat pendaftaran kandidat tersebut secara virtual.
Selanjutnya kandidat tersebut wajib menjalani penanganan Covid-19 hingga dinyatakan negatif. Jika sudah dinyatakan negative berdasarkan hasil test, kandidat tersebut baru diperbolehkan melanjutkan tahap pendaftaran.
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” bunyi pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.
Diingatkan oleh Arief, bahwa semua pihak yang terlibat diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mengingat pilkada kali ini digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.
“KPU perlu mengingatkan kembali parpol paslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan pelaksanan Pilkada 2020,” katanya. (tvl)