JAKARTA-Sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang digrebeg Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro. Di Gudang itu ditemukan ratusan ribu lembar masker dalam berbagai merek. Diduga pemilik gudang dengan sengaja menimbun masker setelah kasus virus corona mewabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, hari Selasa (3/3/2020) membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan pihaknya.
“Sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan penindakan di gudang PT MJP Cargo Nomor 88 di Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang,” kata Iwan menjelaskan kepada wartawan. Ia juga menambahkan “Penggerebekan terkait dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar,”
Iwan juga menjelaskan bahwa gudang yang berisi masker dimiliki dua orang yakni berinisial H dan D.
“Dari saudara H ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu,” kata Iwan.
“Sementara dari saudara D ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek volca dan will best. Satu boks dijual Rp 214 ribu,”. Kata Iwan menyambung penjelasannya “Jika ditotal, maka jumlah boks masker yang ditimbun di gudang itu mencapai 11.480 boks”.
Namun Iwan menyatakan masih belum memastikan status hukum kedua orang pemilik gudang. “Masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah Cakung Cilincing yang ada di Jakarta Utara. Gudang itu terletak di sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari hasil penggerebegan itu diketahui bahwa makser tersebut Tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan.
Para tersangka dijerat Pasal 197 Subisider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(tvl)