Site icon Jernih.co

Lagi! Masyarakat Manokwari Blokade Jalan, Pemilik Akun Penyebar Ujaran Kebencian Belum Ditetapkan Tersangka

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Masih penyelidikan dan pembuktian, sehingga kami belum berbicara kepada media mana pun terkait perkembangan perkembangan penyidikan”

JERNIH – Sejumlah masyarakat di Manokwari, Papua Barat memblokade bilangan Yos Sudarso, lantaran pemilik akun Facebook, ES belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap suatu suku di wilayah itu.

Dari informasi yang dihimpun Jernih.Co, Selasa (8/3), aksi blokade tersebut dilakukan karena akun ES disebut diretas. Sehingga memungkinan ES dibebaskan. Apalagi hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, mengatakan pihaknya belum pernah menyampaikan tindak lanjut perkara itu. Apakah ES dibebaskan atau ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dari pihak Kepolisian belum pernah menyampaikan ada tindak lanjut setelah (pelaku) diamankan kemarin,” ujarnya di Manokwari, Selasa (8/3).

Baca Juga: Akibat Unggahan di Medsos, Warga Manokwari Barat Blokade Ruas Jalan

Pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Masih penyelidikan dan pembuktian, sehingga kami belum berbicara kepada media mana pun terkait perkembangan perkembangan penyidikan,” katanya.

Menurut Parasian, ES mengakui bahwa akun Facebook yang jadi dilaporkan adalah miliknya. Bahkan mengaku akun miliknya diretas.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami dugaan peretasan terhadap akun ES tersebut.

“Jadi kami masih mendalami apakah akun terduga pelaku ES diretas atau tidak. Ini kita butuh keahlian khusus,” kata dia.

Ia menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus penuh kehati-hatian. “Kita gunakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka, karena menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarang. Maka proses hukum masih jalan,” katanya.

“Biarlah nanti pendapat subjektifnya dan objektifnya ada pada kami, akan betul-betul apabila memang yang bersangkutan bersalah maka kita menetapkan tersangka. Apabila tidak bersalah maka mengklarifikasikan,” lanjut dia.

Sementara Kepala Suku Serui Yapen di Manokwari, Otis Ayomi, menghargai proses penyelidikan kepolisian.

Namun ia berharap polisi memberikan informasi dan perkembangan kasusnya, sehingga warga dapat mengetahui kasusnya.

“Kami berikan waktu satu minggu bisa mengungkap kasusnya sehingga semua warga bisa tahu perkembangan kasus seperti apa,” katanya.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta warga tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya harap semua keluarga besar Ansus dan keluarga besar Arfak kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib, sehingga bisa usut siapa yang gunakan akun tersebut,” katanya.

Exit mobile version