Site icon Jernih.co

Langgar PSBB, 200 Perusahaan di DKI Terancam Dicabut Ijin Usahanya

JAKARTA-Sebanyak 200 perusahaan di Jakarta telah di segel oleh tim Satpol PP DKI Jakarta selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan saat ini tengah disusun berita acara pemeriksaan (BAP) penyegelan ratusan perusahaan tersebut. Selanjutnya setelah BAP selesai pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta agar ijin usaha perusahaan tersebut dicabut.

“Saat ini kami baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha,” kata Arifin saat dihubungi pada Minggu (3/5/2020).

Baca juga: PN Pekanbaru Sidangkan Pelanggar PSBB Via Online

Disamping pencabutan ijin, nantinya perusahaan tersebut juga diancam denda maksimal 100 juta.

Perusahaan-perusahaan yang disegel tersebut bukanlah perusahaan yang masuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan (diijinan) untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.

Perusahaan-perusahaan ini dinilai telah abai terhadap Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Baca juga: Baca juga: Polisi Pastikan Bukan Camat Ujung Yang Bubarkan Shalat Jumat

Arifin mengingatkan kembali arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

Ancaman hukuman badan dan denda terhadap perusahaan yang membandel tersebut diatur dalam Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Hingga April Polisi Tangani 99 Kasus Berita Hoaks Terkait Covid-19

Arifin merujuk Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, dimana diatur bahwa terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

“Jadi penindakan yang sudah kami lakukan yah penyegelan, ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel. Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tercatat ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang masih beroperasi selama PSBB. Seharusnya mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

Sebagaimana diketahui PSBB tahap pertama di DKI Jakarta dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April, selanjutnya DKI Jakarta melanjutkan dengan tahap kedua PSBB dimulai sejak 24 April sampai 22 Mei ini.

Adapun ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.

(tvl)

Exit mobile version