Site icon Jernih.co

Langgar PSBB Sebanyak 64 Rumah Makan dan 14 Perkantoran Disegel

Jika tempat usaha disegel maka segel tidak bisa sembarangan dicabut sebelum membuat surat pernyataan.

JERNIH-Satpol PP Jakarta Timur melakukan penyegelan terhadap 64 rumah makan dan 14 perkantoran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah DKI Jakarta.

“Data hasil penindakan PSBB diperketat dari 14 September 2020 sampai 23 September 2020 jumlah Resto, cafe, atau rumah makan yang disegel ada 64 unit. Sedangkan perkantoran atau tempat kerja yang disegel berjumlah 14 unit, di wilayah Jakarta Timur” kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Budhy menjelaskan dasar penertiban rumah makan dan perkantoran tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun tempat usaha yang disegel tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan melayani pelanggan makan ditempat.  

“Nah yang disegel kedapatan menyediakan layanan makan di tempat harusnya take away, pesan antar atau pesan bungkus,” kata Budhy menjelaskan.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tak melarang rumah makan beroperasi selama masa PSBB, namun tidak melayani pelanggan untuk makan di tempat.

Sementara perkantoran yang disegel adalah perkantoran yang saat dilakukan pengecekan terbukti melanggar kapasitas karyawan sebagaimana diatur dalam Pergub dimana dalam gedung perkantoran dibatasi maksimal hanya 25 persen.

“Sementara perkantoran yang kami segel tidak mengatur dan melakukan pembatasan kapasitas karyawan 50 persen dan 25 persen dalam satu waktu,” kata Budhy..

Segel tersebut, kata Budhy, akan dipasang paling lama 3×24 jam. Selanjutnya pemilik usaha harus membuat perjanjian di atas materai yang berbunyi akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan siap dikenakan sanksi progresif jika mengulangi pelanggaran.

“Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Satpol PP perihal pencabutan segel dengan melampirkan persyaratan penerapan protokol kesehatan dan surat pernyataan menggunakan materai,” kata Budhy. (tvl)

Exit mobile version