Meski DKI Jakarta bukan lagi ibu kota Negara, namun tidak ada aset negara di Jakarta yang dijual kepada pihak swasta atau berpindah tangan menjadi milik perorangan.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam dokumen RUU nantinya memuat konsep Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara (IKN).
Atas hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, mengatakan meski DKI Jakarta bukan lagi ibu kota Negara, namun tidak ada aset negara di Jakarta yang dijual kepada pihak swasta atau berpindah tangan menjadi milik perorangan.
“Kalau misalnya tempat saya kerja saja di Senayan, sudah tidak menjadi Dewan lagi, yang begitu besar, jangan nanti, ‘oh ini mau dijual’ atau apa, akhirnya berpindah tangan atau aset perorangan, bahkan menjadi aset swasta, karena siapa yang mau beli, sebegitu mahalnya siapa yang mampu? Bukan orang Indonesia mungkin,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/2).
Selain itu, Jakarta tetap mempertahankan status kekhususannya, seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh. Disamping, kearifan lokal tetap dipertahankan, dengan tujuannya agar tetap diminati layaknya kota-kota besar di dunia.
“Saya yakin benar bahwa Jakarta ini akan tetap eksis. Kita kan lebih suka pergi ke New York daripada Washington, DC, kita kan lebih senang pergi ke Melbourne daripada ke Canberra. Nah, di sini yang saya ingin bagaimana kita melakukan penguatan terhadap budaya-budaya lokalnya atau local wisdom-nya tidak boleh ketinggalan,” kata dia.
RUU DKI Jakarta Disusun
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendapat tugas menyusun konsep naskah akademik Rancangan Undang Undang tentang Kekhususan Jakarta, dengan jangka waktu penyusunan selama 53 hari.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 53 hari kepada kami untuk menyelesaikan konsep, naskah akademik, dan sebagainya,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Nantinya dalam penyusunan, Pemprov DKI akan melibatkan para pakar maupun tokoh masyarakat. Hal itu menjadi penting, sebab Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
“Seluruh masyarakat, baik warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia, secara umum turut memiliki kepentingan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang lebih baik,” katanya.
“Jadi apakah diusulkan Jakarta sebagai pusat perekonomian, kota dagang, pusat bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan, atau kota jasa berskala internasional, bahkan juga dicoba jadi pusat pendidikan, atau pusat kesehatan. Itu semua dibahas dan diusulkan untuk disusun,” lanjut dia.
Naskah akademik RUU tersebut akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimatangkan menjadi draf RUU Kekhususan Jakarta. Setelah itu, disampaikan ke DPR RI untuk kembali dibahas di Komisi II, sebelum disetujui menjadi undang-undang.
Semua tahapan, lanjut Riza, memiliki batas waktu sebab akan didaftarkan adalam Prolegnas guna dibahas di DPR RI pada 2023.