Site icon Jernih.co

Lima Orang Pengeroyok Lansia Jadi Tersangka

Polisi, masih terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jumlahnya. Sebab berdasarkan rekaman CCTV, kemungkinan pengeroyokan dilakukan lebih dari lima orang.

JERNIH-Malang betul nasib Wiyanto Halim, seorang lansia usia 89 tahun. Ketika melintas Jalan Pulo Kambing raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari kemarin, dengan mengendarai mobilnya, dia menyenggol pengendara motor. Pengendara sepeda motor tak terima, kemudian mengejarnya. Kontan, beberapa warga yang melihat adanya peristiwan itu ikut mengejar sambil meneriakkan kata “maling”

Pengejaran pun berhasil dan Wiyanto Halim ditangkap warga pengejarnya yang kemudian menghakiminya tanpa paham duduk perkara sebenarnya. Ujung kisah, Wiyanto kudu meregang nyawa lantaran dipukuli beberapa pria muda dengan tangan kosong dan benda tumpul.

TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18), akhirnya dimintai keterangan secara intensif oleh Polisi dan berstatus sebagai saksi bersama 14 orang lainnya. Namun akhirnya, pihak Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

“Terhadap tersangka, sampai hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kekerasan yang akibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Pol Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.

Polisi, masih terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jumlahnya. Sebab berdasarkan rekaman CCTV, kemungkinan pengeroyokan dilakukan lebih dari lima orang.

“Penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai sini. Penyidik akan terus mengembangkan lagi terkait pelaku-pelaku lain, Karena berdasarkan rekaman CCTV, pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini, dimungkinkan dilakukan oleh lebih dari lima orang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara korban Wiyanto Halim, tewas lantaran mengalami beberapa tulang yang patan dan tengkorak retak.[]

Exit mobile version