INDIA-Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) telah diamankan Polisi Negara Bagian Uttar Pradesh, India pada Selasa (31/3/2020) setelah ikut serta dalam kegiatan Jemaah Tabligh di daerah Nizamuddin, New Delhi.
Mereka dimasukkan dalam karantina di Bijnor, sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah India melakukan penelusuran untuk menemukan ribuan orang yang menghadiri acara pertemuan tanggal 13 Maret di wilayah episentrum virus corona (Covid-19) di India.
Baca juga: Ada 731 WNI Jamaah Tabliq Terjebak di Lockdown India
Kepala Inspektur Kepolisian Bijnor, Sanjay Singh, saat ini pemerintah tengah menerapkan lockdown dan seluruh orang diwajibkan tetap berada di rumah termasuk juga warga asing.
Menurut Sanjay mereka menemukan lima WNI tersebut tinggal di masjid. WNI tersebut mengaku selesai menghadiri tabligh keagamaan. Mereka pertama kali mengunjungi Odisha dan setelah itu mereka kembali ke Bijnor.
“Kami memutuskan lima orang yang berkumpul di masjid untuk diperkarakan secara pidana,” kata Sanjay, dikutip dari Hindustan Times, Selasa (1/4/2020).
Baca juga: Baca juga: India Lockdown Tiga Pekan Untuk Lindungi 1,3 Miliar Penduduknya
Kelima WNI yang berada di masjid tersebut, kata Sanjay, akan dijerat dengan pasal 188, 268 dan 270 KUHP India dari Undang-Undang Epidemi.
Departemen Kesehatan Negara Bagian Uttar mulai membersihkan masjid dan tempat-tempat sekitarnya.
Kelompok Jemaah Tabligh menggelar kegiatan dan pengajian di Nizamuddin pada 13 Maret lalu. Sekitar 2000 orang hadir dalam acara tersebut. Dikabarkan saat ini, 24 orang di antaranya dinyatakan positif terkena infeksi Covid-19.
(tvl)