KUALA LUMPUR-Pemerintah Malaysia semakin ketat menjalankan lockdown tahap dua yang berlangsung mulai tanggal satu hingga 14 April. Dimana ada sanksi bagi para pelanggar aturan yang dirasa semakin ketat pada lockdown tapa dua ini.
Ancaman sanksi terhadap pelanggar berupa ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal RM 1.000 atau setara Rp 3,7 juta berlaku bagi seluruh warga Malaysia
Adapun larangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Malaysia dalam kebijakan lockdown (Perintah Kawalan Pergerakan) tahap dua, adalah melarang warga Malaysia keluar rumah dalam radius 10 km.
Dilansir Malaysia Kini, warga masih diijinkan keluar rumah namun hanya untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga sehari-hari, atau mereka akan berobat ke klinik atau rumah sakit.
Dalam kebijakan lockdown lanjutan di Malaysia ini diatur pula pembatasan waktu operasional pasar, SPBU dan rumah makan yang hanya untuk melayani delivery makanan. Sedangkan waktu pelayanannya pun hanya dibolehkan beroperasi mulai jam 8 pagi hingga jam 8 malam.
Meski sudah dibatasi jarak bepergiannya, masih ditambah larangan larangan pembatasan orang yang berpergian menggunakan mobil. Dalam kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk satu orang. Aturan ini terkait dengan protokol jaga jarak antara satu dan lainnya.
Kemudian masih ada juga aturan dalam penggunaan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan pribadi hanya diijinkan beroperasi mulai jam 7 malam hingga jam 7 pagi.
Jam operasional kendaraan komersial diatur menjadi dua tahap yakni tahap pertama mulai jam enam pagi hingga jam sepuluh pagi dan tahap kedua mulai jam lima sore hingga jam sepulih malam.
Ketatnya Malaysia dalam lockdown tahap dua ini tak tak lepas dari tingginya angka pasien covid-19 dimana sampai hari Senin (30/3/2020), kasus positif corona di Malaysia mencapai 2.626 kasus, dengan 479 pasien sembuh, dan 37 orang meninggal.
(tvl)