Kawasan lokalisasi di Gang Royal, Penjaringan yang berhasil diungkap Kepolisian rupanya menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) bakal berkoordinasi untuk membongkar bisnis ‘lendir’ tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijanarko, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke PT KAI untuk duduk bersama membuat rencana yang lokasinya digunakan para pebisnis ‘lendir. Sehingga dapat diamankan atau bisa dioptimalkan pada hal-hal yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta Utara.
“Disampaikan Kapolres Jakut (Kombes Pol Budhi Herdi Susianto) bahwa lokasi itu merupakan aset PT KAI dan kami sudah menyampaikan surat ke KAI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
“Rawa Bebek ini adalah aset BUMN, PT KAI. Kami pemerintah kota menyampaikan surat ke KAI untuk berbincang, berdiskusi, berkolaborasi bagaimana merencanakan agar wilayah tersebut bisa lebih baik, kondusif,” Sigit melanjutkan.
Ia menjelaskan, di kawasan lokalisasi itu tidak hanya ada kafe-kafe, namun juga permukiman penduduk. Karena itu, pihaknya tengah mempertimbangkan aspek tata ruang dalam upaya pembongkaran.
“Ada tempat tinggal, tempat usaha, tapi sebetulnya harus bisa didesain, (agar) tidak mengganggu sisi penataan ruang maupun perundangan-undangan,” katanya.
Program community action plan, lanjut Sigit bakal diterapkan untuk menata perkampungan di Jakut khususnya di kawasan lokalisasi, agar ke depan rancang bangun di kawasan tersebut tidak hanya mengandalkan keindahan, tetapi memiliki fungsi bagi lingkungan.
“Ada tiga bin: ‘bina fisik, bina ekonomi, dan bina sosial-budaya’. Makanya, dengan program itu, tidak hanya beautification, tapi juga sebuah lembaran baru bagi lingkungan yang ada di sekitar Gang Royal tersebut,” kata dia.
Ia juga mengapresiasi Kepolisian atas keberhasilannya membongkar praktik prostitusi di lokalisasi Gang Royal. “Terima kasih, Polres dan jajaran Polsek Penjaringan, yang bertindak cepat merespons, serta melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, serta menciptakan dan menjaga situasi Kambtimas yang kondusif di wilayah tersebut,” ujar dia.
Sementara Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 34 perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari puluhan yang diamankan, lanjut Budhi, sebanyak tujuh orang diterapkan sebagai tersangka. “Mereka diduga menjadi korban terhadap eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang, yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka,” katanya.
Dari ketujuh tersangka, lanjut Budhi, dua orang diketahui berperan sebagai penjaga yakni Suherman dan Sulkifli. Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan. Selain itu, punya tugas sebagai ‘pengawal’ PSK ke kafe.
“Yang bertugas menjaga para pekerja ataupun para korban ini di rumah penampungan tersebut, yakni Saudara SH alias Suherman dan Saudara SL alias Sulkifli,” kata dia.
Kemudian, dua orang lain yang tak disebutkan namanya berperan sebagai kasir dan pemilik kafe. Namun polisi masih mengejar sisa dari tujuh tersangka, yang memiliki tugas sebagai agensi alias pencari korban.
“Kami kejar tersangka lain yang juga DPO yang berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera,” ujarnya. [Fan]